Polisi Mau Razia Pajak Kendaraan "Door to Door"



Jakarta - Demi memicu kesadaran bayar pajak kendaran bermotor, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan keringanan. Periode 20 November-20 Desember 2017 diberlakukan bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Seiring dengan itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta  serta Polda Metro Jaya akan melakukan razia. Bukan hanya di jalan raya, melainkan secara door to door.

Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, cara seperti itu dilakukan agar pemilik kendaraan yang punya tunggakan pajak menjadi lebih sadar.

"Kita akan diskusikan targetnya untuk yang kita datangkan langsung ke rumahnya. Daftar hingga alamatnya lengkap jadi bisa dengan mudah kita datangi," ujar Halim saat dihubungi KompasOtomotif akhir pekan lalu.

Sebagai contoh, ketika razia pajak kendaraan beberapa waktu lalu, Samsat Jakarta Barat ikut mendatangi rumah para wajib pajak yang menunggak. Selain BPRD dan kepolisian, diikut sertakan juga Jasa Raharja dan Bank DKI.

Biasanya, kendaraan yang dirazia dengan sistem door to door ini, punya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 1 miliar-Rp 2 miliar ke atas.

"Mungkin fokusnya akan sama seperti waktu itu, selebihnya kita lakukan di jalanan. Kita masih koordinasikan dulu dengan beberapa pihak terkait," kata Halim.

banner 3

Info lebih lanjut :  
Fanpage Facebook : https://www.facebook.com/Bavetline/  
Call Center : +855 1277 1128  
SMS / WhatsApp : 0813 1666 1222
BBM : 55628DA2
Line : bavetline
Skype : Agen Bavetline
Instagram : Bavetline
Twitter : BandarBavetline
Livechat : http://bit.ly/2cWHFzz
Link Alternatif : http://bavetline88.com/